Status “samar” perempuan akibat cerai gantung sebagai wujud bias gender
Dalam hukum positif telah dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Namun, kini perkawinan menjelma menjadi perkawianan yang hanya sebagai sebuah komitmen untuk penjamin rasa aman dari segala ancaman diri maupun lingkungan serta pemuas fantasi mimpi yang telah dirajut sejak dini, maka tak ayal perkawinan bisa menjelma menjadi neraka. Bahwa setiap anggota keluarga termasuk perempuan sebagai istri berhak atas rasa aman, bebas dari perlakuan kekerasan dan penelantaran yang termasuk perlindungan perempuan dari kekerasan. Pada zaman sekarang ini gagasan mengenai HAM merupakan pengembangan dan penyeebarluaskan gagasan umum tentang kebebasan, keadilan dan hak-hak individu. Teori ini merupakan bagian hukum Tuhan yang paling sempurna yang dapat diketahui melalui penggunaan nalar manusia. Sebagai mahluk yang diberikan